" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagi waris antara anak kandung dan anak tiri < / h3 > " , " isi " :[ " mohon segera jawab karena dalam proses bagi . " , " bagaimana turut hukum islam , hak waris antara anak kandung dengan anak tiri yang dua orang tua sebut ( ayah dan ibu ) sudah tinggal dunia . apakah antara dua hak sama . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 16 march 2008 22 :34  " , "  10 . 456 views  n " , " n " , " n " , " mohon segera jawab karena dalam proses bagi . " , " bagaimana turut hukum islam , hak waris antara anak kandung dengan anak tiri yang dua orang tua sebut ( ayah dan ibu ) sudah tinggal dunia . apakah antara dua hak sama . " , " n " , " dalam syariah islam , yang dapat waris hanya anak kandung saja . sedang anak tiri , jelas tidak dapat waris . karena anak tiri pada hakikat bukan anak , lain anak orang lain . " , " yang masuk anak tiri adalah anak orang lain , seperti orang suami yang nikah orang janda yang sudah anak . anak dari janda yang kini telah jadi isterinya itu jelas bukan anak si suami . " , " maka kalau suami itu tinggal dunia , meski orang sebut anak janda itu olah bagai anak , namum cara hukum syariah , biar bagaimana pun anak itu tetap bukan anak . anak itu adalah anak dari suami janda itu belum . maka kalau suami janda itu yang belum tinggal dunia , anak itu akan dapat waris dari diri . " , " sedang laki - laki yang kini jadi suami janda itu , jelas bukan ayah dari anak - anak itu , maka anak - anak itu tidak akan dapat waris dari diri . " , " namun kalau kita lihat dengan pandang yang lebih luas , benar alokasi dan distribusi harta dari orang yang tinggal bukan semata - mata waris . di luar waris , ada hibah dan ada juga wasiat , bahkan hutang dan biaya lain . " , " anda belum tinggal almarhum pernah wasiat untuk beri bagi harta kepada anak tiri , maka jelas si anak tiri itu pasti dapat bagi juga . tetapi bukan lewat ' jalur ' waris , lain lewat jalur wasiat . " , " atau bisa juga lewat jalur satu lagi , yaitu jalur hibah . beda dengan wasiat hanya masalah kapan serah harta itu . hibah beri pada saat almarhum masih hidup . sedang wasiat meski nyata sampai ketika almarhum masih hidup , namun eksekusi serah harta itu tunggu almarhum tinggal lebih dahulu . " , " salah kita lama ini hanya pandang ilmu waris semata , tanpa lihat juga ada hibah dan wasiat . padahal islam aku tiga hal itu bagai bentuk yang masyru ' dan sah dalam distribusi bagi harta orang yang tinggal dunia . "
